Lampung Tengah, mediasumatera.com — team Tekab Polres Lampung Tengah Yang dipimpin oleh Ipda MP Ramdoni dan Katim Tekab 308 Aiptu Muchsin menangkap Pelaku Penggelapan Pengiriman Ciki, Pelaku Beinisial MSR (46), Alamat Lk 9 Kel Gunung Sugih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah. Senin, (07/09/2020) Sekira Jam 20.15 Wib, didepan Polres lampung Tengah..
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, Pelaku MSR ditangkap Berdasarkan Laporan Korban Heriyanto, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 146-B / II /2018 /Polda Lpg / Res Lamteng, Tanggal 08 Februari 2018.
Kejadiannya di Kampung Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah di bulan Februari 2018, Modunya Pelaku diminta mengirimkan barang secara rutin namun barang tersebut dijual ketempat lain” Kata Yuda.
Ketika Pelaku diminta untuk mengirimkan barang berupa ciki dengan tujuan Pekan Baru Riau, Pelaku bersama dengan temannya Triono (telah menjalani hukuman), menjual barang-barang muatannya tersebut tanpa sepengetahuan pemilik barang, kerugian ditaksir senilai Rp ± Rp. 800.000.000, Akibat kejadian tersebut korban melapor Ke Polre Lampung Tengah” lanjut Yuda.
Selanjutnya Anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dan Menangkap pelaku Triono ( yang Sudah Menjalani hukuman) dan Pelaku MSR yang selama ini menghilang dan baru Hari Senin (07/09) bisa ditangkap didepan Polres setelah keluar dari Persembunyiannya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku MSR di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara, tegas AKP YUda. (Red)