mediasumatra.com

Lampung Selatan,
Fakta terbaru terungkap setelah redaksi mewawancarai berbagai pihak dan melakukan penelusuran di lapangan terkait, peberitaan sebelumnya yang berjudul, Koboi Sedang Berburu Nelayan, Oknum Anggota Krakatau Shooting Club Berburu Nelayan *, *Proses Hukum Koboi Penembak Nelayan di Limpahkan Ke Polairud . Team redaksi media ini juga mendapatkan perkembangan terbaru tentang kasus yang menurut redaksi masuk kategori undang-undang (UU) Subversi, dan UU Darurat karena sudah terkait dengan senjata api dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Selanjutnya, karna alasan keamanan, beberapa narasumber media ini namanya tidak ingin di sebut secara jelas, maka redaksi akan menggunakan inisial untuk merahasiakan nama narasumber yang tak ingin namanya di sebutka. Namun semua narasumber tadi dapat redaksi pertanggungjawaban kan karena semua ada bukti rekaman Audio, Video , dan tangkapan layar handphone, sesuai dengan UU Pers

Berikutnya, Narasumber Y, mengungkapkan tentang kronologi awal terjadinya penembakan perahu nelayan bernama DI (26) yang diduga di lakukan oleh Ahan (55) yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2020, di sekitar Pulau Condong Kabupaten Lampung Provinsi Lampung, karena korban (pelapor) merasa traumatik maks laporkan kepada pihak yang kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.

“DI ini memancing bersama temannya di sekitar Pulau Condong, lalu selang beberapa saat, mereka didatangi oleh orang yang menggunakan speed boat yang diduga itu adalah Ahan, dengan membawa senjata api, dan mengusir mereka karena kebetulan Ahan juga memiliki Keramba Jaring Apung di perairan Pulau Condong Laut itu. Karena panik mesin kapal motor mereka sulit untuk di hidupkan. Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut. Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, dia menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu, dan akhirnya setelah mesin perahu mereka bisa dihidupkan, DI dan teman nya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan itu. ” ungkap Y saat menjelaskan kepada media ini (10/9)

Selanjutnya, ditempat terpisah redaksi berhasil mewawancarai Dir. Intelkam Polda Lampung Kombes Pol Drs Amran Ampulembang melalui pesan WhatsApp dan mengungkapkan bahwa senjata api Ahan telah di amankan oleh pihak kepolisian.

“Senjata yang bersangkutan sudah diamankan, kasus dalam proses Ditreskrimum (Maksudnya Dirpolairud)” Ujar Amran kepada media ini.

Saat ditanya lebih jauh mengenai pencabutan ijin senjata api, Dir. Intelkam menjawab secara diplomatis.

“Masih dalam proses lidik, kasus sebenarnya seperti apa” ujar Amran kembali

Berikutnya, dilain pihak redaksi juga mewawancarai narasumber lain yang kembali enggan di sebutkan namanya (sebut saja W).
W menjelaskan pada hari Jumat 11 September 2020 akan ada pemanggilan saksi saksi di Dirpolairud.

“Besok Jum’at itu akan ada agenda pemeriksaan para saksi yang melihat langsung kejadian tersebut”. Jelas W , yang meminta namanya di rahasiakan.

Selanjutnya, saat redaksi media ini mengkonfirmasi tentang perkembangan penanganan perkara ini dan dan mempertanyakan mengenai mengapa terlapor tidak dilakukan tindakan penahanan, Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Lampung AKBP Reza Pahlevi pun agar awak media dapat menanyakan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Lampung.

“Tanyakan ke Kabid Humas saja mas”. Ujar Kasubdit Gakum secara singkat.

Berikutnya disaat yang hampir bersamaan team redaksi juga mengkonfirmasi melalui sambungan telpon kepada Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra, dan menerangkan bahwa penahanan terhadap terlapor merupakan wewenang penyidik.

“Saya belum dapat informasi perkembangan tentang informasi tersebut, tapi yang bisa saya jawab, mengenai penahanan itu wewenang nya ada di penyidik, untuk pertanyaan lainnya bisa di tanyakan langsung ke kasubdit gakum atau Dir Polairud”. Ujar Kabid Humas Polda Lampung Menjelaskan kepada media ini melalui sambungan telepon.

Sampai berita ini di turunkan pihak redaksi sudah mencoba menghubungi Dir Polairud Polda Lampung Kombes Sis Mulyono, namun pesan singkat WhatsApp redaksi tidak balas serta di telpon juga tidak di angkat (TIM)