BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial untuk 37.728 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Lampung, dengan jumlah 144 SK dengan lahan seluas 78.824 Ha.

SK diterima Gubernur secara virtual di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (7/1/2021).

Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat dan diikuti oleh Provinsi lainnya, dibarengi dengan penyerahan SK Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora).

Pada penyerahan SK tersebut, Gubernur Arinal didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian LHK Laksmi Dewanti.

Gubernur Arinal mengatakan bagi para penerima SK yang ada di Provinsi Lampung diharapkan bisa memberikan manfaat dan lahan tersebut benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif sesuai amat Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, Progres Hutan Sosial Lampung sampai saat ini, skema perhutanan sosial yang meliputi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa dan Kemitraan Kehutanan dengan jumlah izin 262 Izin/Pengakuan dan Perlindungan (Kulin), Hutan Lindung 155.132,42 Ha dan Hutan Produksi 30,781,51 Ha dengan jumlah luas 185,913.93 Ha dengan jumlah anggota 83.206 KK.

Presiden Jokowi mengatakan sejak lima tahun terkahir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada redistribusi aset.

Menurutnya, ini terkait dengan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, khususnya di pedasaan dan dilingkungan sekitar hutan.

“Ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria. Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden Jokowi.

Jokowi menyebutkan pada kesempatan itu, diserahkan 2.929 SK perhutanan sosial diseluruh tanah air, dengan luas 3.442.000 Ha.

“Insya allah akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK,” katanya.

Selain itu, juga diserahkan 35 SK hutan adat seluas 37.500 Ha dan 58 SK Tora seluas 72.000 Ha di 17 Provinsi.

Jokowi mengimbau agar lahan ini benar-benar dipakai untuk kegiatan produktif, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekononomi masyarakat.

“Ini akan saya cek terus. Setelah merima SK ini agar benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif tetapi juga ramah lingkungan,” ujarnya.

Jokowi juga meminta agar SK itu jangan sampai dipindahtangankan keorang lain.

“Harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang produktif yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.

Menurutnya, banyak komoditi yang bisa dikembangkan. “Tidak hanya agroforestry tetapi bisa bisnis ekowisata, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Jokowi berharap SK ini dapat bermanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

“Semoga SK ini manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Dalam penyerahan SK ini, Presiden Jokowi turut didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Red)