BANDARLAMPUNG – Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubidt 1 Ditres Narkoba Kompol Hendriansyah, SH. Melakukan penangkapan terhadap inisial HY, AF, RPN, RS. Pada Senin, (08/02/2020) Pukul 13.00 Wib Way Halim Bandar Lampung.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di dalam Mobil Toyota Kijang Inova denga No Pol. BE 2107 YT yang sedang berhenti di pelataran parkir RS.Urip Sumaharjo Kec. Way Halim Bandar Lampung. Penangkapan tersebut diamankan Barang Bukti Narkotika sebanyak 1 Bungkus Plastik Klip Bening, Berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka telah mengonsumsi Narkotika dikediaman Sdr. RPN bersama dengan Sdr. GR.

Pukul 15.30 pada hari yang sama Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan Sdr. RPN, dikediamannya di Jalan Belitung No. 38 Lk. 1 Rt. 003 Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung. Pada saat penangkapan terdapat Barang Bukti Berupa 1 Perangkat alat hisab sabu, 6 Buah plastik klip bekas pakai, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi biji ganja, 1 buah korek api gas yang sudah dimodivikasi dan 8 butir peluru tajam. Sekitar pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan Sdr. RS di depan Masjid di Jl. Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung, di temukan barang bukti 4 paket sabu miliknya.

Pasal yang di sangkakan terduga Sdr. Hy dan AF dipersangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terduga Sdr. RPN dikenakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terduga Sdr. RS dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.