Tanggamus, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menggelar razia serentak bersama pihak kepolisian, TNI, BNNK Tanggamus dan petugas SatOps PatNal Kanwil Lampung serta Lapas Kotaagung, Senin malam (5/4).

Razia dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 serta menindaklanjuti surat Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor PAS.2-PK.02.10.02-143 tentang Razia Serentak Seluruh Indonesia tersebut berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo mengatakan, dari hasil razia ditemukan beberapa barang yang dilarang.

”Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang. Ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba,” kata Sobirin.

Benda yang dilarang ini terdiri dari ponsel, kartu domino dan remi, sendok, garpu, ikat pinggang, gelas kaca, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, charger pons, korek gas, gunting kuku dan potongan besi.

“‘Semua benda itu kami sita karena bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Barang yang akan diselundupkan terdiri dari handphone, kartu handphone serta charger. Modus penyelundupan, dilakukan dengan berbagai cara.

Antara lain dengan cara melemparkan benda terlarang dari luar pagar tembok Rutan dan penitipan barang dari pengunjung.

Akhmad Sobirin menyebutkan, razia yang dilakukan secara mendadak ini, untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.

Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.

”Karena itu, selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan,” tegasnya.

Lebih lanjut Akhmad Sobirin menyatakan, pihaknya cukup ketat melakukan pemeriksaan. Selama satu tahun lebih dia menjabat sebagai Kepala Rutan Kotaagung, pihaknya telah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.

Razia dilakukan dengan menggeledah sel-sel yang ditempati narapidana dan tahanan. Melibatkan petugas dari Polres Tanggamus, Kodim 0424, Koramil, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus dan petugas Tim Satops Patnal Lapas Kotaagung.

“Ada sekitar 40 personel terlibat dalam razia,” sebut dia.(Red)