Pesawaran, – Telah terjadi tindak pidana pencurian di desa Padang Cermin Kec.Way Khilau Kab.Pesawaran pada hari minggu (23/05), dengan pemberatan berupa 2 (Dua) unit Handphone dengan rincian satu unit hp merk VIVO Y91 C dual sim dan satu unit handphone merk Oppo A3s.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Didapat informasi keberadaan tersangka,Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 03.00 Wib. Tim tekab 308 polres pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP EKO RENDI OKTAMA,S.H melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap sdr AS .(25/05/2021)
AS berhasil ditangkap sempat melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindak tegas keras terukur sesuai SOP sehingga pelaku dapat di lumpuhkan kemudian pelaku di amankan ke polres pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian :
1. Lengkapi mindik
2. Melakukan Riksa saksi
3. Melakukan rekonstruksi di TKP
4. Melengkapi Administrasi Penyidikan
5.sidik tuntas ke JPU
(red)