Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 77.971 baby lobster atau benur di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak Kota Cilegon.
Dua jenis benur ini sedianya akan diseberangkan ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan ADS, 33, warga Lampung Utara berikut kendaraan pengangkut.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adhi Nugroho melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Joko Sumarno pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini merupakan tindaklanjut dari informasi personil Lanal Banten.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari personil Lanal Banten bahwa akan pengiriman benih lobster dari Pulau Jawa yang akan diseberangkan ke Pulau Sumatera melalui Pelanuhan Merak,” ungkap Joko Sumarno dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (10/6/2021) malam.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Ditreskrimsus langsung bergerak ke Pelabuhan Merak untuk melakukan pengintaian. Rabu (9/6), di kawasan Pelabuhan Merak Kota Cilegon petugas mengamankan mobil yang membawa benih lobster berikut pengendaranya.
“Ada sekitar 77.971 ekor benur ditemukan dalam kendaraan yang kita amankan. Dari hasil pemeriksaan benih lobster sebanyak 77.971 ekor tersebut terdiri dari jenis mutiara sebanyak 1.075 ekor dan jenis pasir 76.896 ekor,” kata Joko Sumarno.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan puluhan ribu baby lobster telah dilepasliarkan ke alamnya untuk menghindari kematian.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Edy Sumardi.