Bandar lampung, – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi di Lampung, Setelah disahkannya Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang – undang (UU) pada tanggal 12 april 2022.
Undang undang ini teah 10 tahun merangkak dan baru disahkan tahun 2022.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengadakan diskusi refleksi disahkannya UU TPKS yang di gelar dirumah Aspirasi Taufik Basar dan menghasilkan Deklarasi Pahoman serta Taufik Basri juga mengundang berbagai elemen yang perhatian terhada[ kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Saya mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak. Hal ini dalam rangka refleksi pengesahan UU TPKS, Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi peremuan, Himpunan psikolg, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini,” kata Taufik Basari saat diwawancarai.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga mengatakan bahwa yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU TPKS jadi Undang-undang.
“Dan setelah diskusi panjang lebar, kita sepakat Deklarasi dalam rangka UU TPKS. Deklarasi ini kita Deklarasi Pahoman,” ungkapnya.
Deklarasi Pahoman tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:
- Menyambut baik atas disahkannya UU TPKS ini tonggak peradaban baru bagi kita menghormati harkat martabat manusia
- kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung
- meminta Pemda kabupaten kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.
- mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.
- mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.
“Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal,” kata Taufik Basari.
Tofik basari juga menerangkan Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya.
“Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini,” harap Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI.