Lampung Selatan, – PT ALS yang baru baru ini sedang digemparkan oleh kasus surat perizinan yang dicabut oleh kementrian investasi/BKPM pada bulan Juni 2022 tetapi masih beroperasi sampai sekarang.

“PT yang beroperasi di desa Bandar dalam, kecamatan sidomulyo kabupaten lampung selatan provinsi lampung ini beroperasi menambang batuan andesit” Kata (I) Selaku Narasumber.

Dirinya juga mengatakan bahwa PT tersebut sudah megajukan permohan kepada kementrian investasi/BKPM pada tanggal 28 juni 2022 tetapi belum di setujui.

“saya memiliki beberapa bukti yang meyakinkan bahwa PT ALS masih tetap menjalankan operasi tambang batuan andesit,” ujarnya.

Dalam hal ini, Narasumber menduga adanya Operasi Ilegal oleh PT tersebut. “Izin sudah di cabut tetapi masih beroprasi, Kami pastikan ada pelangaran yang di lakukan, itu kan izin IUP nya sudah dicabut tapi kenapa itu masih beroprasi berati itu kan melangar atuan pemerintah,” tegasnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, Pemilik PT tersebut dan pihak yang berwenang belum bisa di konfirmasi.

(IQBAL/RUSLAN/NANDO)