KALIANDA, – Jelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan peninjauan secara langsung sejumlah UPTD Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Peninjauan tersebut dengan menyasar tiga UPTD Puskesmas yaitu UPTD Puskesmas Way Urang, UPTD Puskesmas Kalianda dan UPTD Puskesmas Penengahan, pada Kamis (4/8/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos. M.M yang dalam hal itu selaku kordinator penilaian evaluasi di tingkat Kabupaten mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk melihat langsung dan mengevaluasi standar pelayanan publik di UPTD Puskesmas.
“Tadi kita sudah melihat beberapa hal yang menjadi persyaratan mengenai penilaian pelayan publik ini, bukan hanya fisik atau offlen dan onlen saja, tetapi lebih dari itu, agar kita dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” terang Thamrin.
Dirinya berpesan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik ini tidak hanya dilakukan pada saat adanya penilaian saja, namun harus senantiasa dilakukan dan diterapkan sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.
“Pemerintahan kita harus siap terhadap penilaian ini, walau waktunya belum dipastikan kapan, insyaAllah dalam waktu dekat. Oleh karena itu ketiga Puskesmas ini adalah corong Puskesmas se-Lampung Selatan. Kalau kita dinilai buruk maka kita akan nilai buruk semua, namanya pelayanan itu, terkait pada kepuasan masyarakat,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Joniansyah menambahkan, bahwa penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman nantinya dengan metode teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami sampaikan dan tekankan kapabilitas rekan-rekan disini harus dikuasai karna akan ada wawancara langsung, kita akan buat SOP secara menyeluruh. Sarana dan prasarana mohon tiap puskes dapat diperbaiki dan dilengkapi dan juga fasilitas online melalui website dilihat lagi,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Tim dari Dinas Kesehatan juga sudah melakukan perbaikan baik dari segi fasilitas maupun peningkatan kapasitas sdm dengan bimtek-bimtek, walaupun memang yang menjadi penilaian nantinya ada tiga puskes namun kami juga sudah menyiapkan puskes yang lain,” tambahnya lebih lanjut.