Lampung Selatan,- menindaklanjuti berita yang berjudul “PT ALS DIDUGA MELANGGAR ATURAN SURAT IUP DICABUT TAPI MASIH BEROPERASI” PT Andesith Lumbung Sejahtera surat izin yang sudah dicabut oleh Kementerian Investasi/ Bkpm pada Juli 2022.
Narasumber “C” yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau PT Andesith Lumbung Sejahtera memang sudah di cabut izin nya namun masih beroperasi.
“Mereka ini telah melakukan kesalahan dan menentang aturan pemerintah dimana izin dicabut tapi masih beroperasi” kata C.
C juga menjelaskan kalau memang PT ALS itu sudah mengajukan permohonan tapi belum di setujui.
“Harusnya selagi surat izin belum di keluarkan kegiatan penambangan batu tersebut belum bisa beroperasi dong” jelasnya.
Selanjutnya C berharap kalau pemerintah harusnya tegas terhadap PT ALS ini.
Sampe berita ini di turunkan pihak PT ALS belum bisa di konfirmasi pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Pertambangan, Energi, Sumber Daya Mineral ( PESDM ) juga belum bisa di konfirmasi.
Selanjutnya media ini akan mengkonfirmasi ke Polda Lampung Terkait adanya tindak pidananya.