Ketua DPRD Provinsi Lampung hadiri seminar nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI dengan tema mengelola hak imunitas wakil rakyat di Ballroom, Bidakara Jakarta. Senin (03/10)

Ketua DPRD Lampung Lampung Mingrum Gumay SH.,MH menyampaikan kegiatan tersebut mengulas serta sekaligus mengingatkan kembali bagaimana hak imunitas yang didapatkan oleh wakil rakyat apabila melakukan kesalahan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tulisan dimuka umum.

” Konteksnya dalam hal pekerjaan sebagaimana tugas dan fungsi wakil rakyat itu sendiri, ini perlu dipisahkan dan tidak bisa disamakan ketika di luar Prinsip-prinsip itu sendiri ” Ujar Mingrum

Ia juga mengungkapkan bahwa majelis kehormatan dewan akan melakukan analisis dan kajian sebagaimana jika seorang wakil rakyat melakukan kesalahan yang bersifat kode etik maupun dalam ruang lingkup pekerjaan.

” Kita tidak boleh berbuat sesuatu secara pribadi mengatasnamakan kepentingan negara, serta tidak boleh bersembunyi melindungi diri atas nama lembaga, siapapun boleh salah dalam bertugas, tapi tidak boleh berbohong dan berkhianat terhadap rakyat ” Tutupnya. (*)