Tanggamus – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas IIB Kotaagung pada Senin (31/10) berikrar dan tanda tangani Pakta lntegritas Netralitas Pegawai dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 yang netral, objektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Besar Lapas Kelas IIB Kotaagung pada saat Apel Petugas pukul 08.00 WIB dan disaksikan langsung oleh Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman.
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dilakukan oleh para Pejabat struktural Eselon 4 Lapas Kelas IIB Kotaagung, yakni Ka. KPLP, Gusvendra Priambogo, Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama; Kasi Administrasi Kamtib, Restu Suranto; dan Kasubbag Tata Usaha, Syamsudin sebagai perwakilan para Kasubsi dan seluruh jajaran staf masing-masing bidang.
Dalam amanatnya, Kalapas Kotaagung dengan tegas mengingatkan kepada seluruh jajaran Petugas Lapas Kotaagun dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 untuk bersikap netral, objektif dan akuntabel, tidak mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dan mengajak agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sampai memposting hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan pada paslon tertentu, karena tentunya itu akan berdampak kepada yang bersangkutan, dari sisi aturan akan mendapatkan sanksi jika memang terbukti, atau bahkan bisa dikenakan hukuman disiplin berat berupa sanksi pemecatan”, pungkas Beni.
Sebelum melakukan penandatanganan, seluruh Petugas Lapas Kotaagung mengucapkan Ikrar Netralitas Pegawai pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 secara bersama-sama dipimpin oleh Kalapas Kotaagung selaku Pembina Apel.
Ada pun dalam ikrar yang diucapkan ini berisi 4 poin pernyataan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham nomor: SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 dengan inti sebagai berikut:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di Lapas Kelas IIB Kotaagung baik sebelum hingga sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan antar-Pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong; dan
4. Menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun. (Mas’ud/Jeksen/Ibnu)