Bandar Lampung, – Anggota Polsek Tanjungkarang Timur meringkus seorang pemuda berinisial IS (25) karena membawa kabur motor temannya di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung beberapa hari lalu.
Warga Kotaagung, Kabupaten Tanggamus itu membawa kabur lalu menjual motor temannya saat sedang berkunjung ke rumah korban.
Kapolsek Tanjungkarang Timur (TKT), Kompol Doni Aryanto mengatakan pelaku saat ini dilakukan penahanan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringannya.
“Jika berkas sudah lengkap (P21) kami akan menyerahkan ke kejaksaan. Jika jaksa menyatakan berkas sudah lengkap maka siap disidangkan,” kata Kompol Doni, Selasa, 31 Januari 2023.
Lanjut Doni, pelaku merupakan pemain tunggal dan tidak ada jaringan ataupun sindikat. Namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pengembangan.
“Dari pengakuan sementara, IS mengaku melakukan sendiri dan baru satu kali. Ini masih terus kami lakukan penyelidikan,” kata Doni.
Doni menceritakan bahwa peristiwa berawal dari laporan korban Susandi (44) pada Sabtu, 7 Januari 2023. Pelaku IS berkunjung ke rumah korban dan tak lama kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih ingin membeli rokok di warung.
Sejak saat itu, motor korban tidak kunjung kembali. Bahkan oleh pelaku motor korban dijual pada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik motor.
“Sebelum melaporkan ke pihak polisi, Korban Susandi sempat menunggu niat baik IS untuk mengembalikan motornya. Hingga waktu yang ditentukan tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku IS dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.