Bandarlampung, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak resmi di laporkan ke Polisi, pada Jum’at (3/2/2023).

 

Korban atas nama Erwin melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

 

Menurut Doni, korban melaporkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran berinisial MI.

 

“Iya korban sudah laporan, terlapor juga sudah ke Polsek tadi. Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI,” kata Doni Aryanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

 

Doni menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

 

“Diproses secara SOP dong. Kita tunggu hasil visum dari korban baru kita lakukan penyelidikan dan interogasi sesuai mekanisme penyelidikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

 

“Jabatannya terlapor masih saya tanya ke penyidik, belum diperiksa baru di BAP hari ini. Nanti kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial oknum PNS melakukan penganiayaan terhadap pedagang di Jalan Gajah Mada, Kedamaian, kota Bandar Lampung.

 

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat satu orang mengenakan seragam PNS marah-marah kepada salah satu pedagang sambil menenteng sebatang besi.

 

Penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Senin (30/1/2023) sore. Oknum PNS tersebut melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak bernama Erwin (30).

 

Oknum PNS tersebut terlihat menampar dan membenturkan kepalanya ke muka korban.