Bandar Lampung, – Kantor Hukum Thamrin Law Firm yang beranggotakan Dedi Sembowo, S.H., M.H., Lutfi Fadila, S.H., Zahyan, S.H., dan Rio Riansyah Arsyad, S.H., yang bertidak selaku Kuasa Hukum dari RN (32) dan SL (55) menerangkan kepada media ini terkait Pengajuan Penangguhan Penahanan yang bersangkutan.hal ini seperti yang di ungkapkan Dedi Sembowo.

 

“Yang bersangkutan pada saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan oleh polda lampung dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 KHUP Jo. PASAL 55 KUHP.”Ujar Dedi kepada media ini. Jumat (03/02/2023).

 

Selanjutnya, Dedi juga mengatakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan ini kami menyampaikan beberapa alasan kepada pihak penyidik.

 

“Pertama bahwasanya tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami, bermula dari adanya persengketaan lahan atau bidang tanah beserta tanam tumbuh berupa pohon kelapa sawit antara klien kami dengan pelapor” Kata Dedi kembali.

 

Berikutnya, Dedi juga melanjutkan bahwa pada saat RN dan SL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, persengketaan antara RN dan SL dengan pelapor telah dan sedang berlangsung gugatan perdata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan pada tanggal 31 Januari diputuskan bahwasanya sertifikat atas nama pelapor dibatalkan.

 

“Di waktu yang bersamaan klien kami ditahan hampir dengan waktu yang berdekatan juga keluarlah putusan PTUN Bandar Lampung yang teregister dengan nomor 38/G/2022/PTUN.BL yang telah diputus pada tanggal 31 Januari 2023 yang mana bunyi Amar putusannya membatalkan sertifikat hak milik pelapor” Lanjut Dedi kembali.

 

Selanjutnya, Dedi juga menjelaskan, bahwa dengan dibatalkannya legal standing pelapor berupa sertifikat hak milik maka Dedi memohon kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Kapolda Lampung) untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Tersangka sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

 

“Kami berdasarkan pedoman kepada pasal 1 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” jelasnya kembali.

 

Berikutnya, Dedi juga berharap agar Kapolda Lampung mengabulkan permohonannya supaya tersangka RN dan SL dapat penangguhan penahanan karena berdasarkan berbagai alasan yang masuk akal.(Rilis/Tim)