Bandar Lampung, – Dedi Sembowo Kuasa Hukum Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah melaporkan adanya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Blok Umbul Laut Desa Sukanegeri Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat kepada Polres Pesisir Barat dengan Terlapor FAHRULROZI dkk.

 

Dedi Sembowo menerangkan bahwa buah kelapa sawit yang dicuri itu berasal dari kebun kelapa sawit yang pada tahun 2008 di tanam oleh Amad Syaifudin yang menyembunyikannya di borong oleh Saudara Fauzi bersama rekan-rekannya, namun pada tahun 2013 kebun sawit tersebut muncul persengketaan karena diakui oleh Eva Yanti sebagai miliknya.

 

Oleh karena persengketaan itu tidak kunjung menemui jalan damai, maka kemudian Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan ke-20 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar keluarga pemilik PT. Teluk Beringin Jaya itu untuk mengakui tanah kebun Samsi, Amad Syaifudin dan Zanariyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung yang terdaftar dengan register perkara Nomor 38/G/2022/PTUN.BL tertanggal 22 September 2022.

 

“Alhamdulilah bahwasanya pada tanggal 31 Januari 2023 gugatan kami di PTUN Bandar Lampung register Nomor 38/G/2022/PTUN.BL telah diputuskan oleh hakim dengan amar putusannya Membatalkan ke-20 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang kami mohonkan untuk pembatalan tersebut, adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim membatalkan ke-20 SHM itu dapat kita baca selengkapnya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dengan mengakses dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, dan dengan membatalkannya ke-20 SHM itu, sekarang ini, paling tidak sudah dapat mengurangi rasa keresahan dan ketakutan masyarakat akan adanya mafia tanah yang akan mengambil atau merampas tanah kebun-kebun mereka” ujar Dedi Sembowo.

 

Lebih lanjut Dedi Sembowo mengatakan, dengan membaca seluruh pertimbangan hukum dan putusan yang membatalkannya hak kepemilikan keluarga PT. Teluk Beringin Jaya tersebut, sudah jelas dan tidak lagi terbantahkan jika mereka sudah tidak memiliki alas dan hak dasar untuk mengakui lagi tanah kebun miliknya, dan terhadap pohon kelapa sawit yang buahnya milik mereka curi milik Amad Syaifudin sebagaimana diperkuat oleh keterangan orang-orang yang pada tahun 2008 mengangkut bibit, menggali, menanam dan merawatnya.

 

Harapan kami adalah penegak hukum dalam hal ini adalah penyidik ​​Polres Pesisir Barat dapat menegakkan keadilan sehingga memberikan rasa yang adil kepada masyarakat dan dalam menegakan hukum tidak takut dengan intervensi dari siapapun termasuk dari oknum yang akan menjadi beking dari Terlapor dan/atau PT. Teluk Beringin Jaya.