Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dihadang massa saat melakukan penankapan terhadap bandar Narkoba di Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng. Jum’at malam (10/2/23).
Selain menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling ditengah kerumunan massa. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun masyarakat.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di TKP.
“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (11/2/23).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, pada Hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24) warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Selain berhasil mengamankan 3 orang pelaku, petugas juga berhasil menemukan 1,04 Kilogram Shabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi
“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas, agar 3 orang pelaku bisa dilepas, dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan batu.
Warga yang terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.
“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian Kasat meminta batuan ke Mako Polres Lampung Tengah,”tambahnya.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta di back up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian pungkasnya.