BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian Terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/02/2023).

 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi  kepada DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan  untuk menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Gubernur berharap  agar pembahasan dapat segera dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah serta serta kewenangan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) anak perusahaan pada PT. Lampung Jasa Utama.

 

Pada kesempatan tersebut disampaikan 3 (tiga) Raperda  oleh Gubernur Lampung  terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu : pertama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; kedua Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043; dan ketiga Raperda Perubahaan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama.