Polres Pesawaran, Polda Lampung – Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengungkap tindak pidana pencurian tiang kabel internet yang dicuri di Jalan Raya Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai, Jum’at (17/02/2023).
Kasus tersebut menyeret tiga pelaku yakni Yusuf Arifin (28) warga Desa Untoro Kabupaten Lampung Tengah, Masdeni (31) dan Deni Apriyanto (23) keduanya warga Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong.
“Dari tiga pelaku tersebut, tersangka Yusuf Arifin merupakan otak pelaku. Dia juga pernah bekerja sebagai buruh pemasangan tiang kabel internet di perusahaan lainnya, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat Konfrensi Pers di halaman kantornya.
Komplotan maling tiang kabel internet tersebut terindikasi jaringan lintas kabupaten di Provinsi Lampung. Ketiganya diringkus tanpa perlawanan di rumah tersangka Masdeni di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong oleh Unit reskrim Polsek setempat pada Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 10.00WIB kemarin lusa.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah petugas menerima laporan dari pihak PT Iforte selaku vendor dari PT Telkom yang mengerjakan pemasangan jaringan telekomunikasi bidang internet.
“Pelaku dalam melakukan kegiatannya menyamar sebagai pekerja, dengan mengenakan atribut seperti petugas yang sedang melaksanakan pekerjaannya sehingga masyarakat tidak mencurigainya, ” ujar dia.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di daerah Lampung Tengah, Lampung Timur dan dan Pringsewu. Dan, dari perbuatannya belum pernah tertangkap oleh petugas.
“Kalau penuturan tersangka, perbuatan serupa telah dilakukan disejumlah tempat di kabupaten yang berbeda. Diduga, tersangka tersebut merupakan jaringan lintas kabupaten tapi masih di wilayah Provinsi Lampung, ” tutur dia.
Ketiga tersangka tersebut masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna didalami dan ada kemungkinan ada TKP lainnya.
“Penuturan tersangka, tiang besi tersebut rencananya akan dijual diwilayah Bandarlampung dan uangnya akan dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Namun, belum sempat dijual sudah keburu kita amankan, ” ucap dia.
Dari tiga tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 15 tiang besi dengan panjang sekitar 7 meteran, 2 linggis besi yang diduga sebagai alat perusak, helm pekerja, rompi proyek dan tali pengaman serta kendaraan L300 dengan nomor polisi BE 8442 RY.
“Ketiga pelaku diamankan berikut barang buktinya dan ketiga tersangka yang dimaksud terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, ” tegas Kapolres AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin.
Didepan awak media, tersangka Masdeni mengaku apes karena tidak mengetahui jika kendaraan L300 miliknya digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Mobil L300 yang digunakan milik orang tua saya, dan tidak tahu kalau barang yang dimuat adalah barang curian. Saya cuman dijanjikan akan diberi uang Rp2 juta untuk ongkosnya, ” kata dia.
Lalu, tersangka Yusuf Arifin juga mengakui perbuatannya yang timbul setelah tidak lagi bekerja diperusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom yakni tentang pemasangan jaringan telekomunikasi di Wilayah Lampung.
“Sebelumnya saya pernah bekerja sebagai mandor diperusahaan yang bertugas memasang jaringan telekomunikasi. Nah, dengan menyamar sebagai petugas lengkap dengan atributnya seperti helm dan rompi maka orang yang melihat tidak curiga. Dan, sebelumnya juga aman aman saja, ” ujar tersangka Yusuf.