Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan Menggelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (20/01).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata Hukum tak terkecuali dengan WBP.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan WBP apalagi ditahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi, WBP juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama,” ucapnya.
Untuk memenuhi hak pilih WBP, pihaknya berusaha membangun kerjasama yang positif dengan dinas terkait.
“Kami berusaha melengkapi administrasi salah satunya tentunya dengan melakukan sinergitas dengan Disdukcapil Lampung Selatan. Selaku Kalapas saya mengucapkan banyak terimakasih atas kesempatan dan waktu petugas Disdukcapil yang telah melakukan perekaman E-KTP ke Lapas Narkotika Bandar Lampung semoga hubungan antar instansi dapat terus dibangun dengan baik,” tuturnya