Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati mengatakan dalam penyelenggaraan tenaga antara pengusaha dan buruh harus tercipta kondisi yang kondusif.
Penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.
Budhi Condrowati menyampaikan itu pada Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024. Digelar di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Selasa.(20/2/2024)
“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budhi Condrowati selaku juru bicara Bapemperda DPRD Lampung.
Budhi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung,” jelasnya.