Menanggapi dilaporkannya Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana oleh Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Mei 2024, atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung memberikan klarifikasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan tahun 2023 sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di tahun 2023 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian,” ujar Ramdhan. Sabtu (18/5/2024)
Ramdhan menegaskan bahwa jika benar terjadi penyimpangan atau korupsi, hal tersebut pasti akan ditemukan oleh BPK selama audit.
“Karena BPK tidak menemukan adanya masalah, maka Bandar Lampung diberikan penilaian WTP, ” jelasnya.
Ramdhan juga menyatakan bahwa jika ada anggaran yang dianggap tidak wajar, hal tersebut sudah dibahas dengan DPRD dan pemerintah provinsi untuk rasionalisasi.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi dan akan menyediakan semua data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK.
“Jadi insyaallah karena kita sudah diperiksa BPK selama ini. Kita akan sampaikan semua kebutuhan data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK kemarin,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.
Dimana ia menduga, adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja tidak terduga serta belanja modal pada APBD 2023.
“Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” katanya.