Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun. Selasa (7/5/2024)
Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, 1 Juni 2024, 1 Juli 2024, serta Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
Walikota juga melakukan pelepasan dan pemberian bantuan Purna Bakti anggota Korpri dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2024.
Walikota Eva Dwiana mengucapkan terimakasih kepada pegawai yang selama ini sudah bekerja dengan baik membhaktikan diri untuk pemerintah kota Bandar Lampung.
“Terimakasih atas pengabdian dan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Bandar Lampung,” ujar Walikota.