Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP terhadap muridnya di Lampung Timur menuai sorotan publik. Komisi V DPRD Lampung meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku
Seorang Kepala SMP Negeri di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur berinisial EP diduga menampar muridnya sendiri sebanyak delapan kali hingga nyaris cacat tak bisa mendengar. Peristiwa penganiayaan ini dipicu karena korban yang masih kelas VIII SMP tersebut memakai topi terbalik di lingkungan sekolah.
‘Terkait dengan kasus yang menghebohkan terhadap salah satu siswa SMP di Lampung Timur yang ditampar oleh kepala sekolah, saya sangat prihatin, ini merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah,’ kata Mikdar kepada media ini , Sabtu . ‘Saya sebagai Sekretaris Komisi V, saya melihat cara begini sangat tidak tepat, kalaupun memang siswa ini ada kesalahan atau kekeliruan seharusnya diberikan teguran secara lisan atau tertulis. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan,’ ungkapnya.
Mikdar yang juga pengurus DPD Gerindra Lampung, berharap fraksi Gerindra di kabupaten setempat bisa menyikapi dan mengawal persoalan ini berjalan dengan ketentuan yang ada.