Pemerintah kota Bandarlampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan mengklarifikasi terkait pemberitaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada 3.878 Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (1/7/2024)
Ramdhan menegaskan, untuk pemberian THR dan gaji 13 pemerintah kota Bandarlampung sudah memberikan ke seluruh pegawai negeri yang ada di pemerintahan kota Bandarlampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pegawai pemerintah kota Bandarlampung semuanya dapat, baik guru, kesehatan maupun pegawai umum,” tegasnya .
Dipaparkan Ramdhan, pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Ramdhan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Bandar Lampung menerima Rp9 miliar.
Ia juga menyebutkan tidak semua daerah di Provinsi Lampung mendapatkan dana tambahan ini.
“Seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Provinsi Lampung, mereka tidak menerima alokasi dana tersebut. Dana dari pemerintah pusat itu digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” terangnya.
Secara tegas Ramdhan menyampaikan, isu terkait tidak dibayarkannya THR dan gaji 13 itu tidak benar.
“Jadi kalau ada asumsi bahwa pemerintah kota Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji 13 guru itu tidak benar,” tegasnya.