Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadikan Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat sebagai wilayah perencanaan IV kota pariwisata hijau dan pengolahan industri laut.
Perencanaan untuk dua kecamatan tersebut sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) tahun 2021-2041.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat dengan luas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektar, berdasar wilayah sangat cocok untuk perencanaan tersebut.
Sebab, dua kecamatan itu memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut, serta pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan.
“Itulah dasar perencanaannya,” kata Eva Dwiana saat sambutan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Kota Bandar Lampung di Swiss Bell Hotel, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi, mengatakan konsultasi publik, sebagai salah satu persyaratan dalam RDTR.
RDTR merupakan salah satu amanah dalam Undang-undang Cipta Kerja yang berfungsi sebagai instrumen investasi dan instrumen pengendalian.
Dalam penyusunan RDTR, katanya, Kota Bandar Lampung akan di bantu oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tak hanya di sini kabupaten kota lainnya seperti Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Indra Giri Hulu, juga dibantu,” jelasnya.
Ia menyebut dalam konsultasi publik ini pun turut mengundang seluruh stakeholder untuk mengkritisi hasil dari kajian analisa apakah sudah sesuai kebutuhan dua kecamatan tersebut.
“Intinya adalah pemerintah sebetulnya ingin membuat kemakmuran sebesar-besarnya untuk masyarakat. Tidak ada pemerintah yang menyulitkan, pemerintah selama ini telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Sufrijadi.