Bandar Lampung, 7 Mei 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Pelaku Industri Jasa Keuangan dalam program kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Provinsi Lampung.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera akan segera menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Penyelenggaraan program ini akan diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong. Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS, eks peserta Taperum-PNS, maupun PNS baru.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Dalam rangka memperkenalkan program Tapera kepada pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi Lampung, OJK Lampung memfasilitasi BP Tapera beraudiensi langsung dengan beberapa pimpinan daerah antara lain Sekda Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung, Bupati Pesawaran, Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pringsewu dan pelaku perbankan serta pasar modal di Provinsi Lampung.
OJK Lampung juga memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion mengenai Pembahasan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Pembiayaan Infrastruktur di Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2021 di hotel Radisson, yang dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Lampung – Bp. Bambang Hermanto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera – Bp. Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera – Bp. Ariev Baginda Siregar, Perwakilan Bapeda Provinsi Lampung- Bp. Bobby Irawan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung – Bp. Budiharto Setyawan, serta beberapa perwakilan perbankan serta pelaku industri pasar modal di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Eko Ariantoro mengatakan, “Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas yaitu: kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.”

Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera.

Ariev Baginda Siregar menambahkan “manfaat pembiayaan perumahan melalui program Tapera tidak hanya terbatas pada pembiayaan untuk membeli rumah tetapi juga diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan dan renovasi atau perbaikan rumah sehingga peserta nantinya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan mereka masing-masing.”

“OJK Lampung sangat mendukung program Tapera untuk ASN yang selanjutnya secara bertahap akan mencakup TNI POLRI, BUMN/BUMD/BUMDES, Pekerja mandiri/informal serta Pekerja Swasta. Program ini juga akan meningkatkan inklusi keuangan dengan akan didaftarkannya peserta Tapera sebagai investor retail di Pasar Modal melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang didalamnya terdapat Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu juga program Tapera ini dapat menghidupkan kegiatan di sektor riil khususnya sektor perumahan dan sektor konstruksi pengembang perumahan” kata Bambang Hermanto.

Saat ini BP Tapera sedang melakukan penjajakan rencana initial project pembiayaan KPR murah di Kabupaten Pesawaran untuk ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 8 juta. Saat ini pemerintah daerah bersama BP Tapera sedang melakukan pendataan ASN sebagai penabung dan penerima fasilitas pembiayaan KPR murah dengan bunga hanya 5 sd 7 %. Harapannya dengan hadirnya program Tapera ini, menjadi salah satu solusi pendanaan perumahan dan mempercepat realisasi program 1 juta rumah.(Red)