Bandar Lampung – Berikan Apresiasiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung, khususnya Satgas Siger Polda Lampung, yang telah menyita narkoba jenis sabu sebanyak 53 kilogram sekaligus membongkar sindikat dibalik peredaran sabu tersebut.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Mardani Umar di sela-sela agenda resesnya di Kabupaten Lampung Utara, Kamis 24/2/2022
Menurutnya, kejadian yang berulang dari waktu ke waktu ini membuktikan Lampung menjadi sasaran atau pangsa pasar potensial dari narkoba.
“Hal ini telah dikonfirmasi Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Sawasono yang mengatakan, barang bukti 53 kg tersebut untuk menyuplai kebutuhan pengguna narkoba di Lampung selama satu bulan lebih,” kata legislator PKS dapil Lampung Utara dan Way Kanan itu.
Dia juga mencoba menguraikan jika 53 kilogram atau 53 ribu gram ini terdistribusi ke masyarakat dan masing-masing pengguna biasanya menggunakan rata-rata 0.3 gram (berdasarkan data yang ada), akan ada 176 ribu masyarakat pengguna narkoba jenis sabu pada waktu yang sama.
“Artinya, jika berdasarkan data survei Pusat Penelitian Data dan Informasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang mencatat terdapat 31.811 warga Lampung menjadi pengguna aktif narkoba, pada waktu yang bersamaan terdapat potensi 144.189 pengguna baru narkoba,” kata Mardani Umar.
Dia menguraikan lagi, jika sasaran pengedar tersebut adalah pelajar di Lampung, dengan 53 ribu gram sabu-sabu akan menjangkau 10,74 persen pelajar Lampung dari berbagai tingkatan, baik TK, PKBM hingga SMA/SMK yang jumlahnya 1.644.355 jiwa.
“Tentu ini pekerjaan berat bagi semua, aparat hukum, pemerintah daerah, masyarakat. Kami di dewan serta masyarakat dan media harus bahu-membahu melawan peredaran narkoba demi mempersiapkan generasi emas 2045 di Lampung dan Indonesia. Ini adalah kejahatan luar biasa setingkat dengan kejahatan terorisme,” urai Mardani.
Alumni Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini juga berharap, pemangku kebijakan terkait hukum dan keamanan di Provinsi Lampung semakin waspada mengingat garis pantai Lampung mencapai sekitar 1.105 km.
Dia melihat begitu panjangnya garis pantai tersebut juga menjadi pintu masuk peredaran narkoba, tidak hanya antarpulau, provinsi, tapi juga antarnegara.
“Selain jalur darat, baik jalur tol maupun non tol untuk antar Provinsi, jalur laut pun perlu mendapatkan perhatian serius, dari aparat hukum dan keamanan. Mengingat garis pantai Lampung mencapai 1.105 km,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat hukum membekuk pengedar narkoba di tol Mesuji bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg.
“Belum ada satu bulan, pada 29 Januari lalu pihak aparat membekuk pengedar bersama barang bukti sebesar 15 kg, kini kejadian lagi dengan barang bukti hampir empat kali lipat dari kejadian akhir Januari lalu. Ini harus ada penyikapan yang superserius, ” pungkas Mardani Umar.