Bandar lampung DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan tak ingin banyak komentar terkait gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Raden Muhammad Ismail ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Ini hak beliau, kami hormati,” ujar Edy Irawan singkat, Sabtu (8/10).
Menurut Edy Irawan, persoalan yang digugat Raden Muhammad Ismail sudah diselesaikan secara internal oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Semoga adinda Raden Ismail sehat walafiat, Ketum sudah menyelesaikan internal partai. Persaudaraan harus kekal abadi,” tutupnya.
Sementara itu, Raden Muhammad Ismail masih enggan memberikan keterangan terkait gugatannya dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022.
Agenda sidang perdananya dijadwalkan Selasa 11 Oktober 2022. Edy Irawan sebagai Tergugat I dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay sebagai Turut Tergugat I.
Gugatan tersebut dilayangkan Raden Muhammad Ismail lantaran tidak terima dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti.
Ia menuntut Edy Irawan untuk membayar kerugian materiil akibat dirinya tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.
Pada petitumnya, Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.
Ketiga, menyatakan Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD. PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, Tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Keempat, menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap tetap
Kelima, menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keenam, menyatakan batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD. PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022Perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106//SK/DPP. PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.
Ketujuh, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
Kerugian materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.