Dalam rangka Hari Anti Korupsi Se-Dunia Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, S.H bersama Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Resky Pradhana Romli, S.H pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 17.00 wib menjadi Cabang Kejaksaan Negeri Pertama di wilayah Sumatera Utara melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dengan didampingi Penasehat Hukum yang diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita Surat / Dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019.
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu menyimpulkan pasal yang disangkakan kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu melakukan penahan terhadap Kepala Desa dan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit di Rumah Tahanan Polsek Pancur batu selama 20 hari terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka dan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa salabulan tahun anggaran 2019 sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi Medan.