Bandar Lampung, – Putusan Banding atas nama terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2022/PT.Tjk, tggl. 11 Januari 2023 menjadi memanas karena putusan tersebut berubah pada hari libur.
Dikutip dalam isi SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB, tertulis dengan Amar Bebas tertanggal 11 Januari 2023 dan di upload tgl 12 Januari 2023, pada hari Sabtu tgl 14 Januari 2023, amar putusan berubah menjadi menguatkan putusan PN Tanjung Karang dengan pidana penjara selama 20 tahun. dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Sserta Memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara, demikian amar putusan banding.
Deswita Apriani S.H bersama Adiwidya Hunandika S.H dari Kantor Hukum Yunizar BE-i Law Firm selaku kuasa hukum terdakwa Suhun alias Herman Bin Suud dengan menunjukan bukti hasil Screenshot SIPP PN Tanjung Karang.
“Ini bukti screenshoot yang kami ambil pada tanggal 12 dan 14 Januari 2023 dari SIPP PN Tanjung Karang atas nama klien kami, Deswita juga mengatakan pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 17.34 WIB, Amar Putusannya berubah, menjadi menguatkan Putusan PN Tanjung Karang No. 615/Pid.Sus/2022/PN Tjk, tanggal 1 Desember 2022.” Ujar Deswita Apriani kepada Media ini Senin (15/1/2023).
Permasalahan pokok ini mencuat ketika putusan SIPP diupload pertanggal 12 Januari, sudah tersebar luas di kalangan masyarakat luas serta sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya. Ada dua putusan dalam perkara banding kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tingkat Banding, dengan Amar putusan yang pertama bebas, dan yang kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan 20 tahun penjara.
“Kami kaget dan menjadi pertanyaan besar bagi kami melihat adanya perubahan amar putusan tersebut,” ujar Deswita.
Ditempat yang sama Adiwidya Hunandika S.H tim kuasa hukum terdakwa Herman Bin Suud perkara kasus narkotika.
“Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang sudah diputus dan dipublikasikan melalui SIPP PN Tanjung Karang, bisa berubah setelah tiga hari,” ungkap Adiwidya.
Sebelumnya penasehat hukum mengetahui berubahnya amar putusan menjadi ‘menguatkan’ putusan pengadilan negeri yakni pada hari Sabtu 14 Januari 2023.
Notabene nya hari Sabtu adalah hari libur, dan hal ini baru pertama kali terjadi,” bebernya.
Menurut kami selaku kuasa hukum dari terdakwa, putusannya sudah dipublikasikan adalah putusan yang diambil, setelah proses pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim yang tidak boleh diubah oleh siapapun, hanya hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi yang bisa merubah putusan tersebut yaitu Mahkamah Agung.
“Kami mendesak untuk memberlakukan putusan banding yang pertama diupload di SIPP dengan Amar Bebas terlebih sudah dipublis dan diketahui oleh masyarakat luas, ini menjadi beban psycologis terdakwa bersama keluarganya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait hal tersebut