Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Lampung Selatan menggelar asistensi pelaksanaan inovasi daerah.
Asistensi yang berlangsung di Ruang Rapat Balitbang Lampung Selatan itu diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemkab setempat, Kamis (26/01/2023).
Pelaksanaan asistensi itu dalam rangka percepatan terwujudnya inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 41 tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Sekretaris Balitbang Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Abdul Roni menjelaskan, asistensi itu bertujuan untuk percepatan terwujudnya inovasi daerah guna peningkatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah secara tepat dan baik.
“Maka dari itu diperlukan sebuah terobosan untuk dapat memacu setiap lini di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghasilkan inovasi daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Iwan Abdul Roni juga menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan asistensi tersebut yaitu bersama-sama untuk berkomitmen melakukan percepatan terwujudnya inovasi daerah yang akan dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing.
“Maksud dan tujuannya ini baik, karena inovasi ini ada indikator-indikator yang harus terpenuhi. Perlu diketahui bahwa setiap pejabat daerah baik itu diwajibkan mempunyai inovasi. Artinya kita sudah memiliki payung hukum yang harus kita laksanakan,” ungkapnya.
Iwan Abdul Roni juga berharap, agar setiap perangkat daerah masing-masing harus mempunyai inovasi yang sebanyak mungkin. “Inovasinya banyak dan berkualitas. Karena kita dituntut selalu lebih baik dari sebelumnya,” kata Iwan Abdul Roni.