Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial HO (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, dan AR (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Minggu (29/01/2023), petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku curat yang beraksi di Ponpes. Pelaku HO ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalem, dan pelaku AR ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukamaju,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (31/01/2023).
Lanjutnya, pelaku HO ini selain terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perkebunan karet Kampung Sukamaju, ia juga menjadi pelaku utama dan mengajak rekannya AR untuk melakukan aksi curat di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Kampung Agung Dalem.
“Dari tangan pelaku HO ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Tossa yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ungkap AKP Taufiq.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Marjanudin (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang bekerja di Ponpes Nurul Ikhlas 2, hari Rabu (04/01/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 4026 QL, miliknya ke dalam mess tempatnya tinggal dengan posisi berada di ruang depan.
Setelah itu, korban menuju ke bagian dapur untuk membantu istrinya memasak. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan istrinya masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan melihat sepeda motor milik korban masih ada di ruang depan.
“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan messnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang depan sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah dijual oleh pelaku ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp 1,5 juta. Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.