Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, pada Jum’at (03/02/2023).
Gerakan yang dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 ini, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan juga penyerahan patok batas secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih kepada Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu Andi Hidayat di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas.
Nampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H, Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin serta jajaran anggota Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Lampung Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erdiansyah.
Kepala Kantor BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih menjelaskan, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
Sehingga kedepan, dapat mencegah dan mengurangi adanya konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat. Kemudian, juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Khusus untuk Lampung Selatan pencanagan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonsia, gerakan pertama di Lampung Selatan kita terapkan di Desa Bumi Restu sebanyak 900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah anggaplah menjadi 300 bidang tanah,” ujarnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M menyampaikan, gerakan tersebut merupakan momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah.
“Kita sangat bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya.
“Oleh karenanya ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Maka dari itu, setelah patok ini dipasang saya minta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya,” kata Thamrin.