Lampung Timur – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) merupakan hutan lindung di kawasan Lampung Timur yang menjadi tempat beberapa hewan liar yang dilindungi hidup dan tidak diizinkan untuk diburu.

 

Dari hal tersebut, seorang pria berinisial SL (43) malah nekat memasuki kawasan TNWK dengan niat berburu hewan rusa.

 

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan pelaku membawa senjata api rakitan.

 

“PelakuĀ  kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang,” ucapnya.

 

“Saat itu anggota RPU dan Polhut sedang berpatroli yang kemudian melihat pelaku yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur,” jelas Kapolres.

 

Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri.

 

“Identitas dua pelaku lainnya yang melarikan diri telah kita dapatkan berdasarkan hasil interogasi pelaku yang tertangkap dan akan dilakukan tindak lanjut,” ujar Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.

 

Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, 1 buah golok, 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, 3 unit sepeda, 1 buah senter, 1 buah karung warna putih, 2 buah karung warna hijau, 1 set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK.

 

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.