Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Sheraton, Kamis (19/01/2023).
Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
“Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.
“Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas,” ucap Gubernur.
Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024,” tutup Gubernur.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.
Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188 ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.
“Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggoa DPR,” ungkapnya.
Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat. (*)