Tanggamus, – Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan pada tanggal 20 Juli 2022 dengan korban bernama Nisa Prama Tanya (34).

 

“TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus, pada 20 Juli 2023,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (25/3/2023).

 

Ia menambahkan, pelaku saat itu teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus” kata dia.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat sebagai eksekutor curanmor motorĀ  merk Yamaha NMAX BE 2286 VX.

 

Saat itu ia beraksi di SDN Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, bersama seorang rekan lainnya.

Rekannya yang saat itu melakukan aksi curanmor bersama Nopal, sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (20/7/2022) tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Saat itu korban memarkirkan motor Yamaha NMAX BE 2286 VX di samping ruangan kepala sekolah SDN Talang Sepuh.

 

Korban juga telah mengunci stang sepeda motor nya dan menutup bagian pengaman kunci motornya.

 

Tak berapa lama, korban mendengar suara motor hidup dan korban melihat motornya sudah dibawa oleh orang tak dikenal.

 

Korban melihat orang yang membawa sepeda motornya memakai jaket, topi, dan masker serta bercelana pendek.

 

Saat itu korban sempat berteriak dan mengejar pelaku yang membawa motornya, namun sudah tak terkejar.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.