Bandar Lampung, – Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca di jl. Tengku Umar Sidodadi Kedaton Kota Bandar Lampung. Sabtu (27/05/2023).
Kejadiannya terjadi pada pukul 03.30 pagi di depan salah satu ruko yang berada di jalan Teuku Umar Sidodadi.
“Saya kan memang biasa parkir di situ bahkan setiap malam dan belum pernah terjadi sebelumnya” Ujar Jauhari selaku pelapor sekaligus korban.
Untuk mobil yang dibobol dengan modus pecah kaca itu bermerek Avanza tahun 2007.
“Saya tahu itu ketika pagi dikasih tahu sama tukang uduk yang dagang dekat ruko itu” Ucapnya.
Berikutnya, setelah menerima informasi dari warga yang berdagang itu Jauhari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung.
“Kerugian yang saya alami itu tas pribadi baju 2 sampai 3 stel yang memang saya taruh di mobil untuk salinan di saat mendapatkan undangan dadakan” Ujar Korban.
Informasi lebih lanjut kami mendapatkan foto dari surat laporan saudara Jauhari yang melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Dalam laporan tersebut ditandatangani Ka SPKT resort Kota Bandar Lampung Kanit 1 IPDA Toni Arnaldo yang memberitahu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tercantum dalam UU nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan atau tentang curat.
Selanjutnya, media ini akan menindak lanjuti berita ini dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan juga kepada Kapolsek Kedaton terkait masalah yang dialami oleh Jauhari tersebut.