LAMPUNG TIMUR – 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang diduga sempat beraksi dikawasan Rumah Kos Permata, Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian, diwilayah hukum Polres Kota Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (27/5), menyampaikan bahwa inisial para pelaku curanmor tersebut adalah SL (28) dan GM (25) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat pencurian Sepeda Motor merk Honda Vario BE 2247 NCX, milik MS seorang mahasiswi, warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 lalu, diduga dilakukan para pelaku dengan cara menggasak sepeda motor, saat diparkir diarea Rumah Kos korban, dikawasan Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, menerima informasi adanya penangkapan ke-2 pelaku oleh Tim Satuan Reskrim Polres Kota Metro, atas kasus hukum yang berbeda.
Saat dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ke-2 pelaku mengaku memang terlibat dalam aksi Curanmor, di Rumah Kos Permata, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, dengan barang bukti kejahatan berupa Kunci Letter T.