Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana imbau masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bandar Lampung untuk menjauhi judi online.
Menurut Walikota perempuan pertama di kota Tapis Berseri ini, selain judi online merupakan hal yang dilarang dan merugikan para pemain, juga dilarang oleh agama.
“Namanya judi online itu salah. Dan judi online dalam agama dilarang. Hukumnya haram dan sangat dilarang,” kata Walikota Eva Dwiana, Kamis (4/7/2024).
Bunda Eva sapaan Eva Dwiana itu menegaskan bahwa seluruh ASN Kota Bandar Lampung benar-benar tak boleh terlibat dalam judi online.
“Jika terdapat ASN Bandar Lampung saat ini tengah terjerumus dalam judi online, maka diimbau untuk cepat berhenti. Kini pemerintah masif melakukan pemantauan terhadap pelaku judi online,” tandasnya.