BANDAR LAMPUNG, — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang ada di delapan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Penyerahan Surat Tugas Pelaksana Harian dilaksanakan di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/02).
Penunjukkan Plh Bupati/Walikota dilakukan guna memastikan jalannya roda pemerintahan ketika masa jabatan Bupati/Walikota definitif berakhir pada 17 Februari. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri yang meminta Gubernur untuk menyiapkan Pelaksana Harian sampai keluarnya SK pelantikan.
Adapun Sekda yang menerima Surat Pelaksana Harian yakni Sekdakot Bandar Lampung (Badri Tamam), Metro (Misnan), Sekdakab Waykanan (Saipul), Lampung Tengah (Nirlan), Lampung Selatan (Thamrin), Lampung Timur (Tarmizi), Pesisir Barat (Lingga Kusuma) dan Pesawaran (Kesuma Dewangsa).
Wakil Gubernur Chusnunia dalam sambutannya menjelaskan, Tugas Pelaksana Harian Kepala Daerah adalah melaksanakan tugas, memelihara ketenteraman dan ketertiban, dan melaksanakan kelancaran aktivitas di Kabupaten atau Kota. Plh juga harus melaksanakan peran untuk mengatur dan menjaga ketertiban di masa pandemi Covid ini, serta membantu pelaksanaan pelantikan yang akan datang nanti.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang telah menjalankan tugas. Bagi Plh, selamat melaksanakan tugas. Semoga dapat bersungguh-sungguh dan amanah dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Chusnunia.
Hadir dalam acara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten/Kota, Wakil Ketua TP PKK, dan Anggota TP PKK Kabupaten/Kota.(Red)