Tanggamus, – Nanang Sigit Yulianto S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung Meresmikan rumah restorative justice (Lamban Adem) di balai Pekon/desa Dadirejo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/03).
Turut mendampingi, Yuniardi S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Hj. Dewi Handajani S.E, M.M., Bupati Tanggamus, Heri Agus Setiawan S.Sos, Ketua DPRD Tanggamus, Satya Kapolres Tanggamus, KODIM 0424/TGM, Pengadilan Negeri Tanggamus, Mirza YB Wakil Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung, serta jajaran Camat dan Kepala Pekon Se-Tanggamus.
Dalam arahan Nanang, adanya Rumah Restorative Justice tersebut guna memfasilitasi keadilan hukum yang terbilang hukum terendah dikalangan masyarakat seperti, Pencurian, Perkelahian dan hukum terkecil lainnya. Terkecuali kasus Narkoba, Pembunuhan serta hukum berat lainnya.
“Restorative Justice ini kita beri nama Lamban Adem yang artinya Lamban ialah Rumah, Adem itu Dingin yaitu Rumah Dingin. Supaya kedepannya Lamban Adem ini akan menjadi tempat musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan masalah kecil dengan cara berdamai secara kekeluargaan,” ucapnya.
Selain itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten dan seluruh elemen khususnya tokoh adat setempat supaya dapat bersinergi dan mensupport langkah dan tujuan Lamban Adem.
“Kami berharap, Lamban Adem ini kedepannya akan menjadi contoh yang baik dengan bantuan seluruh elemen,” pintanya.
Disamping itu, Yuniardi menambahkan terkait cerita awal mula Pekon/desa Dadi Rejo menjadi titik utama Lamban Adem.
“Sebelumnya, pada saat itu ada salah satu warga yang sedang bermasalah terkait Lantas, mendengar adanya penyelasaian Kasus masalah tersebut sudah selesai dengan musyarawarah, maka kami akan jadikan titik Musyawarah dalam menyelesaikan Kasus hukum kecil,” singkatnya.
Selanjutnya, Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mensupport adanya Lamban Adem tersebut yang dinilai sangat bermanfaat untuk warganya.
“Kami sangat mendukung adanya Lamban Adem yang Secara Resmi dibuka oleh Pak Kajati Lampung, Mudah Mudahan dengan adanya Lamban Adem ini, Kabupaten Tanggamus akan lebih Adem lagi,” singkatnya.
Dikesempatan itu, Lukman Alwi Raja Paksi yang mewakili Mirza Yb menyampaikan dukungan penuh kepada Kajati Lampung yang telah membangun Lamban Adem untuk masyarakat dalam menyelesaikan kasus hukum yang masih bisa dikendalikan secara berdamai.
“Kami Masyarakat Adat sangat mendukung langkah dan Tujuan Lamban Adem ini, dan harapannya supaya masayarakat Tanggamus bisa memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Selain itu, Lukman berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus supaya dapat lebih bersinergi dengab Tokoh Adat Lampung.
“Semoga dengan diresmikan Lamban Adem ini, kita dapat bersinergi penuh dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” tukasnya.
Kemudian, Koordinator P3MD Kabupaten Tanggamus, Singgih Bambang Kuncahyo, S.T. didampingi salah satu TAPM Kabupaten Tanggamus yang juga bagian dari masyarakat adat di Tanggamus, Muhammad Bindarsyah, S.E.,M.M, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas adanya Lamban Adem (rumah sejuk/tentram/dingin) di Pekon Dadirejo, Kec. Wonosobo, yang diresmikan langsung oleh Kajati Lampung Bapak Nanang Sigit Yulianto bersama Forkopimda Tanggamus.
“Lamban Adem ini merupakan wujud dalam mendukung Restorative Justice yang juga tertuang dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 103, menyebutkan tentang penyelesaian sengketa secara adat, dimana dalam Penjelasan UU Desa poin 12 yang mempunyai kewenangan penyelesaian sengketa tersebut adalah Lembaga Adat,” katanya.
Lanjutnya, “Tentunya pelaksanaan Restorative Justice ini sesuai dengan syarat yang berlaku,” tutupnya.
(Ibnu Mas’ud)