Tanggamus, – Praktisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Profesor Eddy Rifai menanggapi adanya pelanggaran terhadap Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Oknum ASN Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial RL beberapa waktu yang lalu.
Hal ini terjadi ketika Darwin Saputra selaku Wartawan juga Ketua DPD Konsorsium Multimedia Indonesia (KMI) Kabupaten Tanggamus, sedang menjalankan tugas jurnalistik mengambil momen kegiatan Pembentukan Panitia Pemilihan BHP di Pekon/desa Kusa Kecamatan Kotaagung (19/10). Namun Oknum RL terkesan tidak menerima ketika lensa Kamera mengarah kehadapannya dan berupaya untuk menghentikan tugas Jurnalis.
Menurut Prof Eddy Rifai, insiden tersebut sangat jelas mengarah pada unsur Pidana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999, yang telah menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur pada ketentuan pasal tersebut diancam Pidana 2 (dua) tahun Penjara denda Rp.500 juta Rupiah.
“Kalau kronologinya seperti itu, ya jelas melanggar UU Pers, dan itu patut dihukum Pidana sesuai aturan yang berlaku,” katanya diruangan S2 Hukum Unila, Kamis (4/11/21).
Dalam hal ini, Prof Eddy Rifai mendukung, supaya tindakan Oknum RL di proses secara Hukum Pidana.
“Lanjutkan saja, itu sudah jelas,” tukasnya.
Sebelumnya, Taufik Basari atau biasa disapa Bung Tobas Anggota Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem juga mengecam keras terkait Oknum RL yang menghalangi tugas Jurnalis.
“Kita berharap semua pihak bisa membantu kerja para jurnalis untuk mengabarkan berbagai informasi dan peristiwa yang terjadi pada publik, karna publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi di daerahnya masing masing,” katanya usai kegiatan Resesnya di Tanggamus. Kamis (21/10).
Lanjutnya, “Jadi kita harus saling menghormati dan saling mendukung, karna media itu juga bagian dari pilar demokrasi,” tukasnya.
Hal ini juga disikapi oleh Muhammad Reza Bahepti Ketua Umum Konsorsium Multimedia Indonesia (Ketum KMI) Pusat. Dirinya sangat geram dan mengecam keras atas tindakan oknum tersebut yang telah mencidrai Tugas Wartawan.
“Bila dalam waktu dekat, oknum tersebut tidak meminta maaf secara tertulis, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib bersama rekan rekan wartawan yang lainnya dengan gugatan class action,” ucap Reza, Selasa (19/10) saat dihubungi via telpon selulernya.
Reza menerangkan, atas perbuatan oknum tersebut sangat jelas telah merusak Marwah Fungsional Kinerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan tegasnya, Reza menyampaikan bahwa RL yang disinyalir masih menduduki jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, harusnya lebih mengerti akan tugas seorang Wartawan. Namun, dengan tindakannya tersebut justru mengundang rekan rekan Wartawan lainnya yang tergabung di berbagai Organisasi, untuk menuntut dan menghilangkan Prilaku yang alergi terhadap Wartawan.
“Ini bukan persoalan main main lagi, harusnya dia yang lebih mengetahui tugas wartawan, bisa mengutakan keselamatan wartawan ketika sedang mencari informasi dilapangan atau liputan berita. Jika memang wartawan kami melanggar kode etik, harusnya ditegur dengan baik, bukan malah menghalangi atau tidak diperbolehkan mengambil gambar kegiatan,” terangnya.
Atas Insiden ini, Reza berharap oknum RL sadar akan kesalahannya kepada wartawan dan memohon maaf supaya tidak berlanjut sampai ke pihak yang berwenang untuk menutupi luka UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan denda dan pidana.
“Segera memohon maaf secara tertulis, supaya rekan rekan yang lainnya tidak tergores akibat ulahmu yang merasa kebal akan Hukum,” tukasnya.
Melansir berita sebelumnya, Menurut keterangan Darwin Saputra Wartawan juga Ketua DPD Konsorsium Multimedia Indonesia (KMI) Kabupaten Tanggamus, insiden tersebut terjadi saat dirinya sedang mengambil momen kegiatan tersebut. Oknum berinisial RL terkesan tidak terima ketika lensa Kamera mengarah kehadapannya dan berupaya untuk menghentikan tugas Darwin.
“Tujuan saya mau liputan dan sudah ada izin dari Ibu Kartino Fiarsih Kepala Pekon Kusa. Kenapa RL tidak memperbolehkan ambil gambar, sedangkan acara itu juga kita harus tahu hasilnya sesuai tugas saya,” ujar Darwin.
Lanjutnya, “Kami hanya menjalankan tugas, sesuai Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, dan kami berhak mengambil, meliput dan memperoleh informasi kegiatan tersebut yang akan dikemas menjadi sebuah berita. Kenapa harus takut, saya ini wartawan dan Identitas dan legalitasnya jelas diatur oleh UU Pers No 40,” tukas Darwin Ketua DPD KMI Tanggamus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim KMI, didalam ruangan tersebut terlihat RL menolak wartawan mengambil suasana atau gambar kegiatan tersebut, dengan celotehan secara spontan kepada wartawan supaya jangan mengambil moment kegiatan tersebut.
“Jangan ambil gambar, ini masih jam kerja,” kata RL terkesan alergi dengan tugas wartawan.
Dikesempatan itu, Darwin yang sedang bertugas sedikit memberi saran kepada RL akan tugasnya dalam mengawasi segala bentuk kegiatan yang akan dihimpun menjadi sebuah informasi atau berita. Dikesempatan itu juga, RL memperbolehkan wartawan memperoleh gambar tersebut dengan raut wajah kesal dan nada yang sedikit menurun.
“Oh, yasudahlah kalau begitu,” singkat RL
Ditempat yang berbeda, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, membenarkan insiden tersebut paska dirinya sedang mengikuti rapat dan berada didekat antara RL dan Darwin yang sedang cekcok terkait liputan.
“Kalo kita lihat sekilas tadi, RL tidak mau difoto sama Darwin Wartawan, dan sedikit mengelak saat RL di foto olehnya, yang katanya masih jam kerja dan enggan untuk dililut. Menurut saya sih, tidak ada salahnya ketika wartawan meliput kegiatan itu, tujuannya juga kan bagus, untuk menghimpun informasi rencana pemilihan BHP supaya masyarakat disini mengetahui hasilnya,” kata Warga
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sampai diterbitkannya berita ini, Oknum dan pihak yang berwenang belum bisa dikonfirmasi.
(Red/Agus)
Tim KMI